Kamis, 05 April 2012

Pengertian Ushul Fiqh serta Ruang Lingkup Ushul Fiqh

1. Pengertian Ushul Fiqh

Ushul Fiqh terdiri atas dua kata, yang masing-masing mempunyai pengertian luas, yaitu : ushul dan fiqh . dalam bahasa arab, ushul merupakan jamak dari asl (ألأصل ) yang mengandung arti “fondasi sesuatu, baik bersifat ateri ataupun non materi. “secara terminology, kata asl mempunyai beberapa pengertian :

  1. dalil ( landasan Hukum ), seperti ungkapan para ulama ushul fiqh, “Ashl dari wajibnya shalat adalah firman allah dan sunnah rasul.” Maksudnya, yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat al –qur’an dan sunnah.
  2. Qaidah (dasar, fondasi)
  3. Rajih ( yang terkuat ) maksudnya setiap perkataan menjadi patokan makna hakikat dari perkataan itu.
  4. faru’ (cabang )
  5. mustashhab ( Memberlakukan hokum yang ada sejak semula, selama tidak ada dalil yang merubahnya ).

Dalam mendefenisikan ushul fiqh sebagai salah satu bidang ilmu, terdapat dua defenisi yang dikemukakan ulama Syafii dan jumhur ulama.

- Ulama syafii mengemukakan dalam dalil (mujtahid) “mengetahui dalil-dalil fiqh secara global dan cara menggunakannya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya”

Maksudnya defenisi ini menggambarkan bahwa yang menjadi objek kajian para ulama ushul fiqh adalah dalil dalil yang bersifat ijmali, seperti kebijakan ijma’ dan qiyas.

- Ulama jumhur mengemukakan terdiri atas ulama Hanfiyyah, Malikiyyah dan Hanabillah yaitu : “mengetahui kaidah-kaidah kulli (umum) yang dapat digunakan untuk mengistinbathkan hukuk-hukum syara’ yang bersifat amaliah melalui dalil-dalilnya yang rinci”.

Nb : Bila penjelasan Kurang lengkap Boleh dikomentar dan minta tambahan kepada saya… Terima kasih

Semoga Bermanfaat...

1 komentar:

Contoh مستصحب seperti apa?

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More