Kamis, 05 April 2012

Ruang Lingkup Ushul Fiqh (Latar Belakang)

Ruang Lingkup Ushul Fiqh

A. Latar Belakang

Pada waktu nabi Muhammad SAW masih hidup, segala persoalan hokum yang timbul langsung ditanyakan kepada beliau. Bila beliau memberikan jawaban hukum dengan menyebutkn ayat – ayat alqur’an. Dalam keadaan tertentu tidak ditemukan jawabannya dalam alqur’an, beliau memberikan jawaban melalui penentapan beliau melalui hadist dan sunnah, alqur’an dan penjelasannya dalam bentuk hadist disebut “Sumber Pokok Hukum Islam”.

Bila para sahabat nabi menemukan kejadian yang timbul dalam kehidupan mereka dan memerlukan ketentuan hukumnya, mereka mencari jawabannya dalam alqur’an. Bila tidak menemukan jawabannya secara harfiah dalam alqur’an mereka mencoba mencarinya dalam koleksi hadist nabi. Bila dalam hadist nabi tidak juga menemukan jawabannya, mereka menggunakan daya nalar yang dinamakan ijtihad. Dalam berijtihad mereka mencari titik kesamaan dari suatu kejadian yang dihadapinya itu dengan apa apa yang telah ditetapkan dalam alqur’an dan hadist. Mereka selalu mendasarkan pertimbangan pada usaha “Memelihara Kemaslahatan Umat” yang menjadi dasar dalam penetapan hukum syara’.

Dalil yang berhubungan dengan ijtihad. (QS. An-nisa’ : 59).

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More