Senin, 04 Juli 2011

Hukum Al-Qat

HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN)
     _________________________________________________________________
 

        HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN)        VII. Fiqih dan Kedokteran
        Dr. Yusuf Qardhawi

        PERTANYAAN

        Kami telah mengetahui pendapat Ustadz tentang hukum merokok,
        dan kecenderungan Ustadz untuk mengharamkannya, karena dapat
        menimbulkan mudarat bagi si perokok,  baik  terhadap  badan,
        jiwa,  maupun  hartanya,  dan  merokok itu merupakan semacam
        tindakan bunuh diri secara perlahan-lahan.

        Selain itu,  kami  juga  ingin  mengetahui  pendapat  Ustadz
        mengenai  bencana lain, yakni al-qat, yang tersebar diantara
        kami di Yaman sejak beberapa waktu lampau dan sudah  dikenal
        di  kalangan masyarakat, dari anak-anak muda hingga kalangan
        orang tua,  sehingga  para  ulama  dan  para  pengusaha  pun
        memakannya  tanpa  ada yang mengingkari. Tetapi kami membaca
        dan  mendengar  bahwa  sebagian   ulama   di   negara   lain
        mengharamkan   al-qat   ini   dan   mengingkari  orang  yang
        membiasakan dan selalu  menggunakannya,  karena  menimbulkan
        mudarat   dan   israf,   sedangkan   Allah   tidak  menyukai
        orang-orang yang israf (penghambur harta).

        Kami mohon penjelasan mengenai masalah  yang  sensitif  bagi
        masyarakat  Yaman  ini.  Mudah-mudahan Allah memberi balasan
        yang baik kepada Ustadz.

        JAWABAN

        Hukum  merokok  itu  sudah  tidak   diragukan   lagi   bahwa
        ketetapan-ketetapan  ilmu  pengetahuan dan kedokteran modern
        sekarang beserta dampak merokok bagi perokoknya,  menguatkan
        apa  yang  telah saya sebutkan secara berulang-ulang didalam
        fatwa-fatwa kami serta apa yang telah  kami  jelaskan  dalam
        kitab  kami  Fatawi  Mu'ashirah  (Fatwa-fatwa  Kontemporer),
        Jilid 1, akan haramnya orang yang selalu melakukan hal  yang
        merusak  badan  dan  harta serta memperbudak kemauan manusia
        ini. Bahkan penemuan  ilmu  pengetahuan  sekarang  meningkat
        lagi  dengan  ditemukannya  sesuatu yang baru lagi berkaitan
        dengan masalah merokok ini, yaitu apa yang sekarang  dikenal
        dengan   istilah   "perokok  pasif,"  yaitu  pengaruh  rokok
        terhadap orang yang tidak merokok yang  berada  dekat  orang
        yang  merokok.  Pengaruh atau akibat yang ditimbulkannya ini
        sangat  membahayakan  kadang-kadang  melebihi  bahaya  rokok
        terhadap perokoknya sendiri.

        Islam mengatakan:

             "Tidak boleh memberi bahaya kepada diri sendiri
             dan tidak boleh memberi bahaya kepada orang lain."
             (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan
             Ubadah)

        Maksudnya, janganlah kamu memberi  mudarat  (bahaya)  kepada
        dirimu  sendiri;  dan  janganlah kamu memberi mudarat kepada
        orang lain, sedangkan merokok itu menimbulkan mudarat kepada
        diri  sendiri  dan  kepada  orang  lain. Selain itu, syariat
        diturunkan untuk memelihara kemaslahatan yang teramat  pokok
        bagi  makhluk, yang oleh para ahli syariat diringkaskan pada
        lima hal: din (agama), jiwa,  akal,  keturunan,  dan  harta.
        Sedangkan     merokok     menimbulkan    mudarat    terhadap
        kemaslahatan-kemaslahatan ini.

        Adapun al-qat,  maka  muktamar  internasional  pemberantasan
        minum-minuman    keras,    narkotik,    dan   rokok   --yang
        diselenggarakan di Madinah al-Munawwarah dan disponsori oleh
        al-Jami'ah  al-Islamiyah di sana beberapa tahun lalu-- telah
        memasukkannya kedalam kategori  benda-benda  terlarang  yang
        disamakan dengan narkotik dan rokok.

        Tetapi  banyak  saudara  kita  dari  syekh-syekh dan lembaga
        pengadilan di Yaman menentang keputusan muktamar yang  sudah
        menjadi  ijma'  (kesepakatan)  ini dan menganggap bahwa para
        peserta muktamar tidak mengetahui  hakikat  al-qat.  Menurut
        mereka,  peserta  muktamar berlebih-lebihan dalam memutuskan
        hukum  serta  terlalu  ketat  terhadap  masalah  yang  tidak
        terdapat  larangannya  di  dalam  Al-Qur'an  dan  As-Sunnah.
        Padahal,  masyarakat  Yaman  sudah  mempergunakannya   sejak
        beberapa  abad  yang  lalu, termasuk para ulama, fuqaha, dan
        shalihinnya. Mereka masih tetap mempergunakannya sampai hari
        ini.

        Diantara  yang menentang keputusan itu ialah rekan kami yang
        alim  dan  penuh  ghirah,  yaitu  Qadhi   Yahya   bin   Luth
        al-Fusayyil,  yang  menerbitkan  sebuah  risalah  untuk  ini
        dengan  judul  "Dahdhusy-Syubuhat   Haulal-Qat"   (Membantah
        Syubhat   Seputar   Masalah  al-Qat)  yang  memuat  beberapa
        pengertian (pemikiran) sebagaimana yang saya  isyaratkan  di
        muka.  Dia  menyangkal adanya unsur keserupaan antara al-qat
        dengan  narkotik,  sebagaimana  ia  juga  menyangkal  adanya
        mudarat  seperti  yang  dikemukakan  oleh  orang-orang  yang
        bersikap keras.  Akan  tetapi,  ada  sesuatu  yang  bersifat
        khusus  berkenaan dengan sebagian orang sehingga larangannya
        pun harus dibatasi hanya untuk  mereka,  sebagaimana  halnya
        mudarat  madu  terhadap orang tertentu, demikian juga dengan
        israf, bahwa ia hanya untuk orang-orang tertentu saja.

        Namun demikian, informasi  yang  saya  peroleh  ketika  saya
        berkunjung  ke Yaman pada akhir tahun tujuh puluhan, melalui
        penglihatan dan pendengaran saya, bahwa  al-qat  menimbulkan
        dampak sebagai berikut:

        1. Harganya sangat  mahal.  Saya  terkejut,  saya  kira
           harganya   seperti   harga   rokok,   tetapi   ternyata
           berkali-kali lipat.

           Saya pernah makan siang di rumah seorang tokoh  bersama
           beberapa  orang  teman,  tiba-tiba  datang seorang tamu
           dengan membawa ranting-ranting kayu hijau. Para hadirin
           memperhatikan     bahwa    saya    melihatnya    dengan
           terheran-heran,  lalu  mereka  bertanya  kepada   saya,
           "Apakah  Anda  kenal  tumbuh-tumbuhan  yang hijau ini?"
           Saya  jawab,  "Tidak."  Mereka  berkata,  "Itu   adalah
           al-qat."  Kemudian  saya  tanyakan kepada mereka berapa
           harga seikat al-qat yang dibawa saudara kita itu,  lalu
           dia  menjawab, "Seratus lima puluh real." Saya tanyakan
           lagi, "Seikat itu  cukup  untuk  berapa  hari?"  Mereka
           menjawab,  "al-qat  itu  akan  dimakannya setelah makan
           siang ini, dan sebelum magrib pasti akan habis."

           Saya bertanya, "Apakah pengeluaran untuk al-qat sebesar
           ini   tidak   akan   memberatkan  keluarganya?"  Mereka
           menjawab, "Bahkan ada yang lebih  dari  itu,  ada  yang
           menghabiskan  tiga  ratus,  empat  ratus,  dan ada yang
           lebih banyak lagi."

           Saya yakin bahwa yang demikian itu sudah termasuk israf
           (berlebih-lebihan),  kalau tidak dikatakan mubadzir dan
           menghambur-hamburkan  harta  dengan  tiada   bermanfaat
           untuk kepentingan dunia dan akhirat.

           Apabila  kebanyakan  ulama  menganggap  bahwa  mengisap
           rokok atau  tembakau  --atau  "tutun"  menurut  istilah
           sebagian  yang  lain--  termasuk  israf yang terlarang,
           maka memakan al-qat lebih layak  lagi  tergolong  dalam
           kategori ini.

        2. Bahwa al-qat benar-benar menyita waktu bagi  pemakan
           atau  pengunyahnya.  Setiap  hari  mereka  menghabiskan
           waktu yang panjang, yaitu setelah zuhur hingga  magrib,
           padahal menurut kebanyakan orang rentang waktu tersebut
           cukup produktif. Maka orang yang mengunyah  al-qat  ini
           menghabiskan  waktunya di mulutnya dan menikmati dengan
           mulutnya itu, sementara ia  abaikan  segala  sesuatunya
           hanya  demi mengunyah al-qat ini. Waktu yang dihabiskan
           untuk mengunyah al-qat ini tidak sedikit, padahal waktu
           atau  kesempatan  merupakan modal bagi manusia. Apabila
           ia menyia-nyiakan waktunya  dengan  cara  seperti  ini,
           maka  benar-benar  ia telah menipu dirinya sendiri, dan
           tidak dapat menjadikan kehidupannya berbuat sebagaimana
           layaknya seorang muslim.

           Apabila dilihat dalam  skala  nasional,  maka  hal  itu
           merupakan   kerugian   umum  yang  amat  buruk,  sangat
           merugikan produktivitas dan perkembangan  ekonomi,  dan
           menyia-nyiakan  potensi  masyarakat  tanpa  alasan yang
           positif.

           Mudarat  ini   sudah   merupakan   fakta   yang   tidak
           diperdebatkan  oleh  siapa  pun,  dan sudah terkenal di
           kalangan saudara-saudara  di  Yaman  kata-kata  mutiara
           yang   berbunyi:  "Bahaya  al-qat  yang  pertama  ialah
           tersia-siakannya waktu."

        3. Saya mendapat informasi  dari  saudara-saudara  yang
           menaruh  perhatian  terhadap masalah ini di Yaman bahwa
           sekitar tanah  negeri  Yaman  ditanami  dengan  al-qat,
           yaitu di tanah yang paling subur dan paling bermanfaat,
           sementara negara ini mengimpor gandum  dan  macam-macam
           bahan makanan pokok serta sayur-mayur.

           Tidak  diragukan  lagi bahwa hal ini merupakan kerugian
           ekonomi yang besar bagi bangsa Yaman. Saya  kira  tidak
           seorang  pun  --yang  punya  kemauan untuk kebaikan dan
           masa depan negeri ini-- yang membesar-besarkan  masalah
           tersebut.  Artinya, informasi yang mereka kemukakan itu
           bukan mengada-ada dan tidak dibesar-besarkan.

        4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh
           dan  bahaya  al-qat  terhadap  badan  dan  jiwa. Banyak
           diantara mereka  yang  menganggap  tidak  membahayakan,
           sebagian   lagi   menganggap   bahayanya   kecil   bila
           dibandingkan dengan manfaatnya, dan  orang  yang  telah
           mengalaminya  sukar  untuk  tidak  mengatakan demikian.
           Maka  ia  tidak  dapat  menghindar   dari   hukum   dan
           kesaksiannya ini.

           Tetapi   banyak  juga  orang  yang  telah  sadar,  yang
           menyatakan  bahwa  al-qat  menimbulkan   mudarat   yang
           bermacam-macam,  dan  anggapan terdapatnya manfaat pada
           al-qat  itu  tidak  ada  artinya  sama  sekali,  karena
           dosanya   lebih   besar   daripada  manfaatnya.  Bahkan
           sebagian  dokter  mengatakan  bahwa  al-qat   merupakan
           sarana  untuk  memindahkan  (menularkan)  penyakit  dan
           memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan.

           Diantara   ulama   Yaman    yang    berbicara    secara
           terang-terangan  untuk  mengingatkan  bahaya al-qat ini
           ialah  al-Allamah  al-Mushlih  Syekh   Muhammad   Salim
           Baihani.  Ketika  mensyarah  sebuah  hadits Nabawi yang
           berkenaan dengan khamar dan benda-benda memabukkan,  di
           dalam     kitabnya    Ishlahul-Mujtama'    (Memperbaiki
           Masyarakat), beliau mengatakan:

             "Disini saya mendapatkan peluang dan kesempatan
             yang tepat untuk membicarakan al-qat dan tembakau
             (rokok), dan orang yang terkena ujian dengan kedua
             hal ini banyak sekali, padahal keduanya merupakan
             musibah dan penyakit sosial yang fatal. Meskipun
             keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya hampir
             sama dengan bahaya khamar dan judi, karena
             keduanya dapat menyia-nyiakan harta, menyita
             waktu, dan merusak kesehatan. Selain itu, karena
             keduanya dapat melalaikan orang dari melaksanakan
             shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya.
             Ada orang yang mengatakan, 'Ini adalah sesuatu
             yang didiamkan oleh Allah, dan tidak ada satu pun
             dalil yang mengharamkan dan melarangnya.
             Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang
             dihalalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa
             yang diharamkan oleh Allah, sedangkan Allah telah
             berfirman:

             "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di
             bumi untuk kamu ..." (al-Baqarah: 29)

             "Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
             diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
             orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
             makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir,
             atau daging babi ..." (al-An'am: 145)

        Apa yang dikatakan oleh  pembela  al-qat  dan  tembakau  itu
        memang  benar,  tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia
        pura-pura lupa terhadap premis-premis umum yang  menunjukkan
        wajibnya  memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang
        yang buruk serta keharusan menjaga diri agar tidak  terjatuh
        kedalam  mafsadat.  Sedangkan  sudah  dimaklumi bahwa al-qat
        sangat   berpengaruh   terhadap   kesehatan   badan,   dapat
        menimbulkan  kerusakan  gigi, menyebabkan bawasir (ambeien),
        merusak lambung, mengurangi nafsu makan,  menyebabkan  wadi1
        melimpah,  kadang-kadang merusak sungsum, melemahkan sperma,
        menjadikan  kurus,  menyebabkan  lama   tidak   berak,   dan
        bermacam-macam  penyakit.  Dan  anak-anak pemakan al-qat itu
        biasanya   tubuhnya   lemah,    badannya    kecil,    pendek
        perawakannya,   kurang  darah,  dan  ditimpa  bermacam-macam
        penyakit.

            Jika Anda ingin tahu bencananya bencana
            Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-qat
            Al-qat membunuh segala kemampuan dan kekuatan
            Melahirkan kesusahan dan kekecewaan
            Al-qat adalah ide beracun
            Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk
            Ia meluncur kedalam perut sebagai penyakit berbahaya
            yang Menjadi-menjadi.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More